Bangkitkan Ekonomi Desa
BADAN USAHA MILIK DESA
Pemerintah mealui UU No. 6 Tahun 2014 dan Pemerintah mealui UU No.11 Tahun 2021
BAB X tentang Badan Usaha Milik Desa Pasal 87 pada ayat 1 dan 3 yaitu(1) Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut Bumdes(3) Bumdes dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah mealui UU No.11 Tahun 2021 BAB I Pasal 1 (1) Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut Bumdesadalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau hersarna desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebcsar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. (3) Unit LlBumdes yang melaksanakan kegiatan bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum berbadan hukum yang melaksanakan fungsi dan tujuan Bumdes.Mengutip dari bunyi kedua UU Pemerintah tersebut arah pembangunan ekonomi Desa sangat terbuka luas dan mulai terarah bagi Pemerintahan Desa semoga Pemerintah Desa dapat merespon baik sebaiknya kepala Desa segera mengumpulkan perangkat Desa dan tokoh masyarakat untuk urung rembuk dalam membangun perekonomian di Desa melalui Badan Usaha Milik Desa
PELUANG
Peluang adalah sebuah kesempatan yang di artikan sebagai kemungkinan yang mungkin terjadi atau muncul dari sebuah peristiwa, sedangkan Usaha adalah segala kegiatan yang dilakukan untuk mencapai tujuan tertentu. Badan usaha Milik Desa (Bumdes) merupakan peluang usaha yang dapat diwujudkan untuk membangun dan membangkitkan perekenomian Desa.
- Bumdes
Pemerintah melalui UU Desa sudah memfasilitasi
sarana yang dapat digunakan untuk membangun usaha ekonomi Desa sebagai wadah
kegiatan dan central kegiatan ekonomi Desa yang bertujuan untuk menambah kas
Desa dan kesejahteraan warga masyakat yang ada di Desa, melalui Bumdes dapat
mendirikan unit unit usaha dengan target pasar yang dapat melayani dan memenuhi
kebutuhan pasar lokal maupun luar Desa sesuai potensi ekonomi yang ada di
wilayah Desa
- Peluang Pasar
Peluang pasar untuk memenuhi
kebutuhan/permintaan pasar lokal dan pasar luar Desa yang mungkin bisa kita
layani kebutuhannya..? sejenak silahkan ..........temukan peluang tersebut.
Mari kita analisa ketersediaan kekayaan sumberdaya alam yang hijau, tak
tersentuh oleh aktivitas masyarakat, lahan yang terlantar dan tak pernah di
kelola untuk sekala bisnis karena terbatasnya ilmu pengetahuan dan modal atau
minimnya ide, gagasan dan bisa jadi ini semua akan berubah wujud menjadi lahan
yang subur lahan yang bermanfaat dan menjadi sumber penghasilan jika mulai saat
ini kita pikirkan bersama dan minta pendapat dari pakar pakar yang mampu
menghasilkan ide atau konsep usaha sesuai karakteristik area lahan yang ada di
pedesaan tersebut.
Pemetaan Produk Unggulan
Bumdes
- Peternakan
Peternakan adalah suatu kegiatan pengembangbiakan
dan pemeliharaan hewan ternak yang ditujukan untuk menghasilkan pendapatan bagi
pengusaha. usaha peternakan telah diatur pada Undang-Undang Pokok Kehewanan,
yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan Pokok Peternakan dan
Kesehatan Hewan yang tertera pada Bab 1 Pasal 1.
Rencanakan usaha anda dengan
memulai :
1. Mencari peluang pasar
2. Menyediakan lahan peternakan dan budidaya
ternak, penyediaan bibit unggul, penyediaan ternak
pedaging
a. Membentuk Kelompok Usaha Ternak
b. Memperoduksi penyediaan pakan ternak
c. Obat obatan dan
d. Pengolahan pupuk kandang
- Pertanian (Agriculture)
Kegiatan pemanfaatan sumber daya hayati untuk
menghasilkan bahan pangan, bahan baku industri dan untuk mengelola ingkungan
hidup.Pemanfaatan sumberdaya dapat dilakukan sesuai peluang dan kodisi tanah
pertanian sehingga bagi warga dapat menjadi nilai tambah. Adapun jens jenis
pertanian warga yang dapat dikelola oleh warga Desa dan Bumdes yaitu :
a. Pengadaan Bibit Tanaman
b. Pengolahan Pupuk Organik
c. Budidaya Tanaman bahan baku Industri
d. Budidaya Sayuran Hidroponik
e. Menjual Alat Pertanian
- Perkebunan
Perkebunan adalah segala kegiatan yang
mengusahakan tanaman tertentu pada tanah dan/atau media tumbuh lainnya dalam
ekosistem yang sesuai, mengolah dan memasarkan barang dan jasa hasil tanaman
tersebut, dengan bantuan ilmu pengetahuan dan teknologi, permodalan serta
manajemen untuk mewujudkan kesejahteraan bagi pelaku usaha perkebunan dan
masyarakat.
a. Perkebunan Hidroponik
b. Bisnis Pupuk dan Media Tanam
c. Kebun Sayur Rumahan
d. Tanaman Hias
e. Rempah-Rempah
f. Jual Beli Bibit Sayuran
g. Jual Peralatan Perkebunan
- Agen PT. Pos Indonesia
Menjadi Agen PT. Pos Indonesia merupakan
peluang usaha bagi Unit Usaha Bumdes dalam bidang pelayanan kepada masyarakat
Desa dan sekitarnya seperti layanan berbagai jenis pembayaran kreidt kendaraan
bermotor, tagihan listrik, tagihan telpon, penjualan benda pos, pengiriman
barang dan lain sebagainya melalui kerjasama kemitraan Bumdes dengan PT. Pos
Indonesia.
- Pelayanan Kesehatan (Klinik) Di Desa
Apakah Pemerintah Desa bisa mendirikan klinik
?.... Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik, Sesuai
dengan UU pendirian klinik di atur oleh Undang Undang yang dapat didirikan Oleh
Pemerintah , Pemerintah Daerah sesua UU dan dapat didirikan oleh Masyarakat
dengan syarat berbadan Hukum. desa bisa melaksanakan pembangunannya dengan
mendirikan sebuah klinik sebagai sarana dan prasarana kesehatan sesuai dengan
kondisi desa, karena tidak dibatasi hanya posyandu dan Operasionalnya dikelola
oleh Unit usaha Bumdes
- Mebuka Usaha SPBU Mini Pertamina (Petrashop)
Pertamina saat ini sedang mengembangkan usaha
mini POM yang dapat di kelola oleh Badan Usaha Jika demikian Bumdes dapatjuga
dapat membuka unit usaha Mini POM yang berbadan hukum Perseroan Terbatas
Syarat daftar buka usaha Pertashop Pertamina
a. WNI yang memiliki legalitas usaha berbentuk
Badan Usaha dan atau Badan Hukum (CV, Koperasi, atau PT)
b. Mempunyai kelengkapan dokumen legalitas
seperti KTP, NPWP, Akta Perusahaan.
c. Mempunyai lahan untuk mengoperasikan
Pertashop.
d. Memperoleh rekomendasi dari Kepala Desa.
- Galian Golongan C
Usaha Galian Golongan C adalah kegiatan usaha
pertambangan yang meliputi ekplorasi, eksploitasi, pengolahan/pemurnian
pengangkutan dan penjualan.Jika memungkinkan di Tanah Kas Desa ada peluang
lahan seperti di jelaskan di atas tentang kriteria usaha Galian Golongan C
tidak menutup kemungkinan potensi ini bisa menghasilkan dan menambah Pendapat
bagi kas Desa yang pengelolaannnya dapat di kelola oleh Bumdes.
alur perizinan untuk galian tipe C atau
penambangan pasir yang harus dipenuhi dan di siapkan sebelum memulai usaha
a. Pengurusan di Tingkat
Kabupaten/ Kota
b. Pengajuan Berkas Izin ke DPMPTSP Setempat
c. Pengajuan Berkas Izin ke Dinas ESDM
Setempat.
d. Melengkapi Laporan yang Diperlukan.
- Desa wisata
Desa wisata merupakan suatu bentuk integrasi
antara aktraksi, akomodasi, dan fasilitas pendukung yang disajikan dalam suatu
struktur kehidupan masyarakat yang menyatu dengan tata cara dan tradisi yang
berlaku. Apakah memungkinkan desa menjadi Desa Wisata ? sangat mungkin selama
di kawasan desa memiliki objek kekayaan alam yang dapat menarik wisatawan lokal
maupun luar untuk berkunjung dan memiliki keunikan budaya, keaneka ragaman yang
dapat menarik wisatawan lokal maupun luar.
- Pasar Desa
Pasar Desa dapat dijadikan salah satu jenis
usaha yang dapat di bangun oleh Badan Usaha Milik Desa agar produk lokal Desa
dapat dijual dengan lebih cepat dan menguntungkan sekaligus memutus rantai
penguasaan para tengkulak. Sebelum pasar desa didirikan pengurus Bumdes dapat mengumpulkan
warga masyarakat yang sudah terbentuk dalam kelompok kelompok usaha Desa dan
dihadiri oleh tokoh desa dan aparat terkait agar pasar desa yang akan di bangun
tepat sasaran.
Jika Pasar Desa didirikan sebagai salahsatu
unit usaha BUMDes maka pendirian pasar hanya membutuhkan Peraturan Desa tentang
Pendirian Pasar Desa. Tetapi membangun pasar bukan hanya masalah mengumpulkan
pedagang di satu tempat. Melainkan harus pula dibarengi dengan pembuatan
berbagai perlengkapan seperti area parkir, bangunan yang memadai, tempat
pembuangan sampah sementara, air bersih, kantor pengelola dan urusan sanitasi
alias drainase, tempat ibadah dan lain-lain. Semua itu butuh pembiayaan yang
tidak sedikit.
Pengelolaan secara profesional untuk membuat
pasar benar-benar menjadi pusat ekonomi juga mensyaratkan pengelolaan
profesional pasar. Maka, Pasar Desa harus memiliki pengelola yang menguasai
berbagai persoalan mengenai pasar sekaligus mengembangkannya. Tetapi pada saat
yang sama, BUMDes juga bakal mendapatkan keuntungan dari keberadaan pasar itu
misalnya dari sewa kios, penjualan produk, simpan-pinjam dan sebagainya Pasar Desa adalah pasar tradisional yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat desa dan dapat menjadi sumber pendapatan ekonomi masyarakat desa dari hasil bumi yang dikelola serta memberikan retribusi yang besar bagi pendapatan desa. Potensi dan peluang sumberdaya alam milik masyarakat yang dapat dikelola dan di kembangkan menjadi sumber pendapatan masyarakat banyak ragam dan jenis dimulai dengan pembentukan kelompok kelompok tani Agar Badan Usaha Milik Desa dapat dengan mudah untuk memberdayakan petani desa dan membuat desine agar warga masyarakat dapat tertarik menjadi anggota. Petakan sumberdaya alam milik warga dan milik pemerintah desa yang dapat di jadikan lahan sebagai sumber pemasok di pasar desa yang akan di bangun, jika sudah memadai segera bergerak untuk mewujudkan impian menjadi kenyataan, semoga bermanfaat
Pasar Desa Sumber Pendapatan Masyarakat Desa
0 comments:
Posting Komentar