SUMBER DAYA ALAM DI DESA
POTENSI SUMBER DAYA ALAM
- LUAS WILAYAH MENURUT PENGGUNAAN
- TANAH SAWAH
- Sawah Irigasi Teknis
- Sawah Tadah Hujan
- Sawah Pasang Surut
- TANAH KERING
- Tegal/Ladang
- Pemukiman
- Pekarangan
Lahan sawah adalah lahan pertanian yang berpetak-petak dan dibatasi oleh pematang (galengan), saluran untuk menahan/menyalurkan air, yang biasanya ditanami padi tanpa memandang di mana diperoleh/status lahan tersebut.
Irigasi Teknis, merupakan jaringan irigasi dimana airnya diatur dan dapat diukur; Irigasi Setengah Teknis, merupakan jaringan irigasi yang airnya dapat diatur tetapi tidak dapat diukur; Irigasi Sederhana, merupakan jaringan irigasi yang tidak dilengkapi bangunan ukur maupun pintu.
sawah tadah hujan adalah lahan yang memiliki pematang namun tidak dapat diairi dengan ketinggian dan waktu tertentu secara kontinyu. Oleh karena itu pengairan lahan sawah tadah hujan sangat ditentukan oleh curah hujan sehingga risiko kekeringan sering terjadi pada daerah tersebut pada musim kemarau.
Lahan sawah pasang surut adalah lahan sawah yang dipengaruhi oleh pasang surutnya air laut sebagai sumber pengairannya. Pada malam hari saat air laut mulai pasang, petani perlu mengatur jumlah air yang akan masuk.M
lahan kering adalah hamparan lahan yang tidak pernah tergenang atau digenangi air selama periode sebagian besar waktu dalam setahun.
Tegal/kebun adalah lahan bukan sawah (lahan kering) yang ditanami tanaman semusim atau tahunan dan terpisah dengan halaman sekitar rumah serta penggunaannya tidak berpindah-pindah; Ladang/huma adalah lahan bukan sawah (lahan kering) yang biasanya ditanami tanaman musiman dan penggunaannya hanya semusim atau dua musim, kemudian akan ditinggalkan bila sudah tidak subur lagi (berpindah-pindah). Kemungkinan lahan ini beberapa tahun kemudian akan dikerjakan kembali jika sudah subur.
Kawasan permukiman merupakan kawasan di luar kawasan lindung yang digunakan sebagai lingkungan tempat tinggal atau hunian masyarakat berada di wilayah perkotaan dan perdesaan .
- Tanah Rawa
- Pasang Surut
- Lahan Gambut
- Situ/Waduk/Danau
- Perkebunan Rakyat
- Perkebunan Negara
- Perkebunan Swastas
- Perkebunan Perorangan
Lahan basah adalah suatu wilayah yang tanahnya tergenang air karena keadaan tanah yang jenuh terhadap air.
Rawa adalah lahan genangan air secara ilmiah yang terjadi terus-menerus atau musiman akibat drainase yang terhambat serta mempunyai ciri-ciri khusus secara fisika, kimiawi dan biologis. Rawa-rawa yang berada di Indonesia biasanya terdapat di hutan. Umumnya, rawa dibedakan menjadi dua kelompok utama, yaitu rawa air tawar yang dapat ditemukan di pedalaman hutan dan rawa air asin yang berada di sepanjang wilayah pantai.
Rawa pasang surut merupakan lahan rawa yang genangannya dipengaruhi oleh pasang surutnya air laut. Tingginya air pasang dibedakan menjadi dua, yaitu pasang besar dan pasang kecil. Pasang kecil terjadi secara harian (1-2 kali sehari).
Lahan gambut merupakan ekosistem lahan basah yang tergenang air sehingga materi-materi tanaman tidak bisa membusuk sepenuhnya. Hal ini membuat produksi bahan organik menjadi lebih banyak dari proses pembusukan yang terjadi sehingga terjadi akumulasi bahan gambut.
Danau adalah daerah yang diisi dengan air, yang terbentuk dalam daratan cekungan dan berair tawar. Situ adalah istilah untuk danau di Jawa Barat, DKI Jakarta dan Banten yang biasa digunakan untuk danau berukuran kecil atau pun waduk (bendungan) yang merupakan tempat penampungan air buatan.
4. TANAH PERKEBUNAN
Perkebunan adalah segala kegiatan yang mengusahakan tanaman tertentu pada tanah atau media tumbuh lainnya dalam ekosistem yang sesuai, mengolah dan memasarkan barang dan jasa hasil tanaman tersebut, dengan bantuan ilmu pengetahuan dan teknologi, permodalan serta manajemen untuk mewujudkan kesejahteraan bagi pelaku usaha perkebunan dan masyarakat.
Perkebunan Rakyat yang selanjutnya disebut PR adalah perkebunan yang diselenggarakan atau dikelola oleh rakyat/Pekebun yang dikelompokkan dalam usaha kecil tanaman Perkebunan Rakyat dan usaha rumah tangga Perkebunan Rakyat.
Perkebunan Negara adalah Perkebunan milik negara/ diurus oleh negara sesuai dengan hukum yang berlaku.
Perkebunan yang diselenggarakan atau dikelola secara komersial oleh perusahaan yang berbadan hukum.
Perkebunan Rakyat yang selanjutnya disebut PR adalah perkebunan yang diselenggarakan atau dikelola oleh rakyat/Pekebun yang dikelompokkan dalam usaha kecil tanaman Perkebunan Rakyat dan usaha rumah tangga Perkebunan Rakyat.
5.TANAH FASILITAS UMUM
- Perkebunan Rakyat
- Kas Desa/Kelurahan
- Tanah Bengkok
- Tanah Titi Sara
- Kebun Desa
- Sawah Desa
- Lapangan Olahraga
- Perkantoran Pemerintah
- Ruang Publik/Taman Kota
- Tempat Pemakaman Umum
- Tempat Pembuangan Sampah
- Bangunan Sekolah/Perguruan Tinggi
- Pertokoan
- Fasilitas Pasar
- Terminal
- Jalan
- Daerah Tangkapan Air
- Usaha Perikanan
- Sutet/Aliran Listrik Tegangan Tinggi
Fasum adalah sarana bangunan yang diberikan oleh negara kepada masyarakat untuk menunjang berbagai aktivitas sehari-hari. Tujuan pemerintah membuatnya sebagai timbal balik atas pembayaran pajak.
- 6. TANAH HUTAN
- Hutan Lindung
- Hutan Produksi
- Hutan Produksi Tetap
- Hutan Terbatas
- Hutan Konservasi
- Hutan Adat
- Hutan Asli
- Hutan Sekunder
- Hutan Buatan
- Hutan Mangrove
- Hutan Suaka
- Suaka Alam
- Suaka Margasatwa
- Hutan Rakyat
Tanah hutan adalah media tempat tumbuh. Pengertian tanah hutan secara lengkap adalah benda atau materi alam yang terdiri dari bajan padatan (mineral dan organik), air, serta udara yang ada di dalam hutan.
0 comments:
Posting Komentar