Harmonisasi PP PPN 11%



Pajak Pertambahan Nilai (Value-added tax)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa yang terjadi pada wajib pajak baik wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha dan Pemerintah yang sudah mendapat status Pengusaha Kena Pajak.

Undang-Undang no. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Harmonisasi Peraturan Pajak  tentang perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang semula 10% dan mulai beraku per 1 April 2022 menjadi 11%.

Berikut contoh untuk memudahkan anda menghitung Pajak Pertambahan Nilai 11%  yaitu :

 ( Harga Jual = DPP + PPN ).

Contoh : 1 Mencari Nilai Dasar Pengenaan Pajak PPN

PT. Kuring Sejahtera menjual  jasa dengan harga Rp15.000.000 sudah termasuk PPN, pertanyaannya berapa nilai Dasar Penegnaan Pajak (DPP) x tarif 11% ?... 

Cara menghitungnya adalah :

Harga Jual/Penggantian Rp. 15.000.000 x 100/111   =Rp.  13.513.514

PPN = DPP Rp. 13.513.513,51 x 11%                       = Rp.   1.486..486

Jumlahkan DPP                                                          = Rp. 15.000.000

 

Contoh : 2 Pembayaran Termin

CV. Bandung Nusantara menjual  jasa dengan harga Rp150.000.000 sudah termasuk PPN, dan pembayaran dilakukan 2 tahap/termin yaitu Tahap I Uang Muka 50% pada saat di tandatangani SPK dan tahap 2 pelunasan pada saat selesainya pekerjaan (BAST).

Buatkan Faktur Pajak sesuai tahapan penagihan kepada CV. B.  ?... berikut contoh pembuatan Faktur Pajak :

1. Faktur pajak Uang muka 50% includ PPN

Harga Jual/Penggantian                                      =Rp.  135.135.135

Tahap I 50% Harga Jual/Penggantian Rp.           =Rp.     67.567.568

PPN = DPP Rp. 13.513.513,51 x 11%                 = Rp.     7.432..432

Jumlahkan DPP                                                   = Rp.    75.000.000

 

2. Faktur pajak plunasan 50% includ PPN

Harga Jual/Penggantian                                      =Rp.  135.135.135

Tahap II Pelunasan Harga Jual/Penggantian  =Rp.     67.567.568

PPN = DPP Rp. 13.513.513,51 x 11%                    = Rp.     7.432..432

Jumlahkan DPP                                                      = Rp.    75.000.000

 

Semoga dengan simulasi contoh perhitungan diatas dapat bermanfaat bagi staf pemula yang menangani perhitungan pajak perusahaan.

 

Aplikasi e-Faktur 3.2

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memperbarui sistem aplikasi Faktur Pajak elektronik versi terbaru guna mengakomodir kebutuhan pelayanan perpajakan elektronik perubahan tarif PPN naik 11% mulai 1 April 2022 dan beberapa ketentuan dalam layanan e-Faktur lainnya.

Aplikasi e-Faktur versi 3.2 dirilis dalam rangka penyesuaian tarif PPN dari 10% menjadi 11%. Untuk mencegah terjadinya kesalahan (corrupt database), pengguna aplikasi perlu melakukan back-up database (folder db yang sedang digunakan). Agar aplikasi dapat berjalan dengan lancar, pengguna perlu menyalin database (folder db) di aplikasi lama yang kemudian dipindahkan dalam folder aplikasi e-Faktur terbaru.

Berikut tahapan update e_Faktur Versi 3.2

  1. Link download https://e-dropbox.kemenkeu.go.id/index.php/s/BpbLggyuPDE82CF/https:/efaktur.pajak.go.id/aplikasi
  2. Setelah selesai download simpan  data rar di Folder  driver pajak
  3. Selanjutnya ekstrak data rar hingga berbentuk Folder
  4. Simpan db yang lalu agar aman dan tidak terhapus
  5. Klik Folder versi 3.2  hasil ekstrak
  6. Copykan db lama ke e_Faktur 3.2
  7. Buka EtaxInvoice dengan cara Run Administrator
  8. Login ke Efaktur seperti biasa
  9. Upoad  sertifikat elektronik hingga selesai
  10. Jalankan efakur 
 

PERUBAHAN TARIF PAJAK PROGRESIF

Perubahan Tarif PPh Pasal 17 semula dibagi 4 lapisan dan setelah Undang Undang Harmonisasi Pajak berubah menjadi 5 lapisan.

Berikut ini perubahan tarif pajak orang pribadi berdasarakan UU HPP yang memperbaharui Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh.

UU PPh

UU HPP

Lapisan Penghasilan Kena Pajak S.d 2021

Tarif

Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tahun 2022

Tarif

0 sampai dengan Rp.50.000.000,-

5%

0 sampai dengan Rp.60.000.000,-

5%

Di atas Rp.50.000.000,- sampai dengan Rp.250.000.000,-

15%

Di atas Rp.60.000.000,- sampai dengan Rp.250.000.000,-

15%

Di atas Rp.250.000.000,- sampai dengan Rp.500.000.000,-

25%

Di atas Rp.250.000.000,- sampai dengan Rp.500.000.000,-

25%

Di atas Rp.500.000.000,-

30%

Di atas Rp.500.000.000,- sampai dengan Rp.5.000.0000.000,-

30%

 



Diatas Rp.5.000.000.000,-

35%