NIK dan NPWP

Jenis NPWP format baru akan mulai di berlakukan pada 1 Januari 2024 dan NPWP lama masih dapat digunakan hingga 31 Desember 2023.

Pemadanan NIK-NPWP artinya penyesuaian singkronisasi Nomor Induk kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kebijakan Integrasi NIK dan NPWP ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PMK Nomor 112/PMK.03/2022 untuk lebih jelasnya silahkan unduh PMK tersebut.Dalam artikel ini akan membahas mengenai tatacara atau panduan mengintegrasikan NIK dan NPWP sebagai berikut :

Wajib Pajak Terdaftar

Pada saat anda login akan terdapat 2 setatus NIK yang dapat anda pilih yaitu

  1. Valid
  2. Berarti NIK anda sudah bisa berfunsi sebagai NPWP

  3. Belum Vali
  4. Berarti NIK anda belum bisa berfungsi sebagai NPWP sesuai hasil pemdanana, penyesuaian dengan data kependudukan. Selanjutnya akan dilakukan permintaan klarifikasi oleh DJP bagi NIK yang belum valid melalui DJP online, email, kring pajak.

Tatacara Pemadanan

  1. Login
    • Masuk NPWP
    • Masukan Pasword
    • Masukan Kode keamanan
    • Tekan Tombol Login
  2. Buka menu Profile
    • Klik Menu
    • Pilih Profil dan pilih Data Profile
    • Klik tab Data Utama
  3. Buka tab Data Utama
    • Masukan 16 digit NIK sesuai e_KTP
    • Cek validasi data dengan klik tombol Validasi

    Tunggu proses hingga system DJP melakukan pemadanan, penyesuaian data dengan server Dukcapil

    Jika hasil pemadanan data NIK sesuai dengan data Dukcapil maka akan muncul notifikasi:data ditemukan: lalu pilih OK untuk melanjutkan klik ubah Profil

    Silahkan Logout dan ulangi proses login dengan menggunakan Nomor Induk kependudukan (NIK)

    Apabila proses berhasil kini Anda dapat login menggunakan NIK

    Apabila data tidak valid anda dapat menghubungi :

    • Kring pajak 1500200 atau
    • Kantor Pelayanan pajak Terdaftar
  4. Buka tab Data lainnya
    • Lengkapi kolom Alamat, kebangsaan, Nomor handphone, Email DJP online
    • Klik tombol ubah Profile
  5. Buka tab Data KLU
    • Cek KLU Utama
    • Jika ada penghasilan selain dari kegiatan utama silahkan beri tanda centang dan pilih KLU kemudian lengkapi data yang diminta
    • Kemudian klik tombol Ubah Profil
  6. Buka tab Anggota Keluarga
    • Jika ada daftar yang belum muncul atau ada tambahan anggota keluarga tekan tambah
    • Jika pada daftar keluarga terdapat status Tidak Valid tekan tanda dan lengkapi datanya
    • Untuk menyimpan perubahan tekan ubah profil

Demikian panduan integrasi Nik dan NPWP sesuai pengalaman yang sudah kami coba dengan mengikuti panduan atau anda bisa dating ke KPP minta brosur tentang Integrasi NIK dan NPWP yang akan berlaku mulai 1 Januari 2024. Semoga tulisan ini dapat membantu anda yang sedang mencari informasi Integrasi NIK dan NPWP.