SOP Kas
SOP PENERIMAAN
DAN PENGELUARAN KAS
LKSA
TUNAS HARAPAN
PENERIMAAN
Sumber
Pendanaan
1. Sumber
pendanaan LKSA Tunas Harapan Bandung berasal dari donasi masyarakat yang berasal dari Anggota atau
simpatisan persyarikatan Muhammadiyah, Alumni LKSA Tunas Harapan, masyarakat
umum dan intansi pemerintah maupun swasta berupa Infaq, Sodakoh, Zakat, Fidyah,
Wakaf maupun berupan sumbangan yang bersifat tidak terikat.
2. Penjualan
barang persediaan yang berlebih apabila diperlukan untuk menambah beban
operasional LKSA Tunas Harapan
3. Dana
yang berasal dari bantuan atau sumbangan Organisasi persyarikatan Muhammadiyah
dan lainnya.
SOP
dalam menangani administrasi penerimaan kas antara lain:
Penerimaan kas dari pihak lain dimulai dari
terjadinya transaksi yang menyebabkan adanya penerimaan uang kas seperti donasi
tunai, penarikan bank (mutase), penerimaan pembayaran piutang, penjualan dan
lainnya.
1. Memeriksa
bukti transaksi yang dikeluarkan penerima berupa Kwitansi dan Catatan Buku Tamu
yang telah di tetapkan.
2. Memastikan
kesesuaian bukti transaksi dengan lampiran/rangkapannya.
3. Menghitung
jumlah tansaksi dengan benar dan teliti.
4. Memeriksa uang yang diterima dengan benar
dan teliti baik jumlah maupun keaslian uang.
5. Membuat kuitansi sebagai bukti transaksi
penerimaan kas
SOP untuk Menangani Administrasi Pengeluaran Uang
Kas
Pengeluaran
uang kas dimulai dari adanya transaksi pembelian tunai, pembayaran utang dan
pembayaran biaya yang terkait dengan aktivitas kegiatan LKSA Tunas Harapan.
SOP untuk menangani administrasi pengeluaran
uang kas sebagai berikut:
1.
Memeriksa kesesuaian bukti
pembelian yang dibawa supplier/rekanan dengan lampirannya/rangkapannya.
2.
Memeriksa kesesuaian bukti pembayaran
terhadap pengurus terkait yang ditugaskan.
3.
Apabila bukti pembelian sesuai,
selanjutnya membuat bukti pengeluaran uang berupa bukti nota, kwitansi atau
voucher.
4.
Memberikan uang tunai atau cek
kepada supplier/rekanan.
5.
Menerima bukti transaksi (bukti
pengeluaran bank atau kuitansi) yang telah ditandatangani.