PPh Final

 https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/kotabumi/id/informasi/perpajakan/pph-pasal-4-ayat-2.htmlPajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2)Pajak Penghasilan Final adalah pajak penghasilan yang sifatnya langsung diberikan kepada Wajib Pajak (WP) pada saat menerima penghasilan dan tidak akan dihitung lagi dalam SPT Tahunan PPh, hanya melaporkannya dalam Formulir IV PPh Final. Jadi, si wajib pajak ini langsung menyetorkan PPh...