PPh Final

 https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/kotabumi/id/informasi/perpajakan/pph-pasal-4-ayat-2.html



Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2)

Pajak Penghasilan Final adalah pajak penghasilan yang sifatnya langsung diberikan kepada Wajib Pajak (WP) pada saat menerima penghasilan dan tidak akan dihitung lagi dalam SPT Tahunan PPh, hanya melaporkannya dalam Formulir IV PPh Final. Jadi, si wajib pajak ini langsung menyetorkan PPh Final, tapi tetap perlu melaporkannya secara tertulis dalam formulir SPT Tahunan.

Definisi Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2) Menurut Undang-Undang No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, pasal 4 Ayat 2 menyebutkan beberapa objek dimana penghasilannya dikenakan pajak final, yaitu: penghasilan dari :

  1. bunga deposito dan tabungan
  2. bunga obligasi
  3. surat utang negara,
  4. pembayaran bunga simpanan dari koperasi kepada orang pribadi anggota koperasi,
  5.  hadiah undian,
  6.  persetujuan atas penjualan dan pembelian saham dan sekuritas yang lain,
  7. persetujuan jual beli derivatif yang diperdagangkan di bursa
  8. persetujuan jual beli saham atau penyertaan modalnya dialihkan pada perusahaan pasangannya dan diterima oleh perusahaan modal ventura,
  9. persetujuan jual beli atas pengalihan harta atas tanah dan/atau bangunan,
  10.  penghasilan dari usaha jasa konstruksi,
  11. usaha real estate
  12. dan persewaan tanah dan/atau bangunan dan
  13. penghasilan yang lain sesuai dengan atau menurut peraturan pemerintah.
Ketentuan tarif usaha Jasa Kontruksi yang terbaru di bagi menjadi 3 (tiga ) kelasifikasi tarif usaha Kontruksi terdiri dari :
1. Kontruksi Pelaksana 2%
2. Kontruksi Pengawas 4%
3. Kontruksi Perencana 4%

Contoh pencatatan jurnal umum atas PPh Pasal 4 Ayat (2)

Asumsikan 1
CV. Rismawan Abadi Teknik yang bersetatus Kontruksi Pelaksana memberikan Jasa Pekerjaan Pengecoran Conduit kepada PT. Abadi Jaya dengan Nilai Kontrak Rp. 466.953.300 sudah termasuk PPN 10% dan PT. Abadi jaya memotong PPh Pasal 4 Ayat 2 sebesar 4% buat kan jurnal umum bagi penjual dan pembeli tersebut.

Jurnal Penjual Jasa : CV. Rismawan Abadi Teknik 

Pembayaran Tagihan Pekerjaan Pengecoran Conduit oleh PT. Abadi Jaya sudah di potong PPh Final Pasal 4 Ayat (2).
 
(dr) Biaya Pekerjaan Pengecoran__Rp 449.973.180
(dr) PPh Pasal 4 Ayat (2) 2%_____Rp   16.980.120
(cr) PPN Keluaran____________________________ Rp   42.450.300
(cr) Pendapatan_______________________________Rp 407.522.880


Jurnal Pembeli jasa : PT. Abadi jaya

Pembayaran Tagihan Pekerjaan Pengecoran Conduit dan Pemotongan PPh Final
(dr) Biaya Pekerjaan Pengecoran__Rp 424.503.000
(dr) PPhN Masukan _____________Rp    42.450.300
(cr)  PPh Pasal 4 Ayat (2) 2%     __________________ Rp   16.980.120
(cr) Kas______________________________________Rp 449.973.180



Konsultasi dengan KPP 
Soal PPh Final dan Pengisian Form IV 
Usaha pelaksana Kontruksi


Pertanyaan/Konsultasi :
[14.09, 3/8/2022] Konsultasi Pajak: Waalaikumsalam
[14.09, 3/8/2022] Konsultasi Pajak: Boleh sebutkan npwp dan nama perusahaannya Pak?
[14.15, 3/8/2022] Rudiana: Rismawan Abadi Teknik Pak
[14.17, 3/8/2022] Rudiana: Npwp : 421483496405000
[14.18, 3/8/2022] Konsultasi Pajak: Kalau untuk di SPT di total aja Pak
[14.19, 3/8/2022] Rudiana: Total dpp tersebut   terdiri dari bukti potong 3 tarif ada yg 2%,3% dan 4%
[14.20, 3/8/2022] Konsultasi Pajak: Oh itu pak ada 8a, 8b, 8c
[14.21, 3/8/2022] Rudiana: Gpp yah di masukin di 3 itu kalau usahanya pelaksana kontruksi
[14.22, 3/8/2022] Konsultasi Pajak: Ini tarifnya beda2 jadi dimasukinnya ke masing2 jasa konstruksinya
[14.23, 3/8/2022] Konsultasi Pajak: Pengawasan konstruksi 4%
[14.23, 3/8/2022] Konsultasi Pajak: Pelaksanaan konstruksi bisa 2% atau 3%
[14.23, 3/8/2022] Konsultasi Pajak: Perencanaan konstruksi 4%
[14.25, 3/8/2022] Rudiana: Ok Pak Terimakasih banyak
[14.25, 3/8/2022] Konsultasi Pajak: Kalo misalkan semuanya masuk ke pelaksanaan gapapa jadinya di pelaksanaan aja
[14.27, 3/8/2022] Rudiana: berarti jumlah dpp nya aja yg di masukin yah Pak  kalau semua di pelaksana kontruksi
[14.28, 3/8/2022] Konsultasi Pajak: Iya Pak
[14.28, 3/8/2022] Rudiana: Ok Pak🙏🙏Terimakasih penjelasannya
[14.29, 3/8/2022] Konsultasi Pajak: Baik, sama-sama