PPh Final
https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/kotabumi/id/informasi/perpajakan/pph-pasal-4-ayat-2.html
Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2)
Pajak Penghasilan Final adalah pajak penghasilan yang sifatnya langsung diberikan kepada Wajib Pajak (WP) pada saat menerima penghasilan dan tidak akan dihitung lagi dalam SPT Tahunan PPh, hanya melaporkannya dalam Formulir IV PPh Final. Jadi, si wajib pajak ini langsung menyetorkan PPh Final, tapi tetap perlu melaporkannya secara tertulis dalam formulir SPT Tahunan.
Definisi Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2) Menurut Undang-Undang No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, pasal 4 Ayat 2 menyebutkan beberapa objek dimana penghasilannya dikenakan pajak final, yaitu: penghasilan dari :
- bunga deposito dan tabungan
- bunga obligasi
- surat utang negara,
- pembayaran bunga simpanan dari koperasi kepada orang pribadi anggota koperasi,
- hadiah undian,
- persetujuan atas penjualan dan pembelian saham dan sekuritas yang lain,
- persetujuan jual beli derivatif yang diperdagangkan di bursa
- persetujuan jual beli saham atau penyertaan modalnya dialihkan pada perusahaan pasangannya dan diterima oleh perusahaan modal ventura,
- persetujuan jual beli atas pengalihan harta atas tanah dan/atau bangunan,
- penghasilan dari usaha jasa konstruksi,
- usaha real estate
- dan persewaan tanah dan/atau bangunan dan
- penghasilan yang lain sesuai dengan atau menurut peraturan pemerintah.
Jurnal Penjual Jasa : CV. Rismawan Abadi Teknik
(dr) Biaya Pekerjaan Pengecoran__Rp 449.973.180
(dr) Biaya Pekerjaan Pengecoran__Rp 424.503.000
0 comments:
Posting Komentar