Bangkitkan Ekonomi Desa

Tutorial Paragraf di HTML

BADAN USAHA MILIK DESA

Pemerintah mealui UU No. 6 Tahun 2014 dan Pemerintah mealui UU No.11 Tahun 2021

BAB X  tentang Badan Usaha Milik Desa Pasal 87 pada ayat 1 dan 3 yaitu(1) Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut Bumdes(3) Bumdes dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah mealui UU No.11 Tahun 2021 BAB I Pasal 1 (1) Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut Bumdesadalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau hersarna desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebcsar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. (3) Unit LlBumdes yang melaksanakan kegiatan bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum berbadan hukum yang melaksanakan fungsi dan tujuan Bumdes.

Mengutip dari bunyi kedua UU Pemerintah tersebut arah pembangunan ekonomi Desa sangat terbuka luas dan mulai terarah bagi Pemerintahan Desa semoga Pemerintah Desa dapat merespon baik sebaiknya kepala Desa segera mengumpulkan perangkat Desa dan tokoh masyarakat untuk urung rembuk  dalam membangun perekonomian di Desa melalui Badan Usaha Milik Desa

PELUANG

Peluang adalah sebuah kesempatan yang di artikan sebagai kemungkinan yang mungkin terjadi atau muncul dari sebuah peristiwa, sedangkan Usaha adalah segala kegiatan yang dilakukan untuk mencapai tujuan tertentu. Badan usaha Milik Desa (Bumdes) merupakan peluang usaha yang dapat diwujudkan untuk membangun dan membangkitkan perekenomian Desa.

  1. Bumdes

Pemerintah melalui UU Desa sudah memfasilitasi sarana yang dapat digunakan untuk membangun usaha ekonomi Desa sebagai wadah kegiatan dan central kegiatan ekonomi Desa yang bertujuan untuk menambah kas Desa dan kesejahteraan warga masyakat yang ada di Desa, melalui Bumdes dapat mendirikan unit unit usaha dengan target pasar yang dapat melayani dan memenuhi kebutuhan pasar lokal maupun luar Desa sesuai potensi ekonomi yang ada di wilayah Desa

  1. Peluang Pasar

Peluang pasar untuk memenuhi kebutuhan/permintaan pasar lokal dan pasar luar Desa yang mungkin bisa kita layani kebutuhannya..? sejenak silahkan ..........temukan peluang tersebut. Mari kita analisa ketersediaan kekayaan sumberdaya alam yang hijau, tak tersentuh oleh aktivitas masyarakat, lahan yang terlantar dan tak pernah di kelola untuk sekala bisnis karena terbatasnya ilmu pengetahuan dan modal atau minimnya ide, gagasan dan bisa jadi ini semua akan berubah wujud menjadi lahan yang subur lahan yang bermanfaat dan menjadi sumber penghasilan jika mulai saat ini kita pikirkan bersama dan minta pendapat dari pakar pakar yang mampu menghasilkan ide atau konsep usaha sesuai karakteristik area lahan yang ada di pedesaan tersebut.

 

Pemetaan Produk Unggulan Bumdes

  1. Peternakan

Peternakan adalah suatu kegiatan pengembangbiakan dan pemeliharaan hewan ternak yang ditujukan untuk menghasilkan pendapatan bagi pengusaha. usaha peternakan telah diatur pada Undang-Undang Pokok Kehewanan, yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan yang tertera pada Bab 1 Pasal 1.

Rencanakan usaha anda dengan memulai :

1. Mencari peluang pasar

2. Menyediakan lahan peternakan dan budidaya ternak, penyediaan bibit unggul, penyediaan ternak pedaging

a. Membentuk Kelompok Usaha Ternak

b. Memperoduksi penyediaan pakan ternak

c. Obat obatan dan

d. Pengolahan pupuk kandang

 

  1. Pertanian (Agriculture)

Kegiatan pemanfaatan sumber daya hayati untuk menghasilkan bahan pangan, bahan baku industri dan untuk mengelola ingkungan hidup.Pemanfaatan sumberdaya dapat dilakukan sesuai peluang dan kodisi tanah pertanian sehingga bagi warga dapat menjadi nilai tambah. Adapun jens jenis pertanian warga yang dapat dikelola oleh warga Desa dan Bumdes yaitu :

a. Pengadaan Bibit Tanaman

b. Pengolahan Pupuk Organik

c. Budidaya Tanaman bahan baku Industri

d. Budidaya Sayuran Hidroponik

e. Menjual Alat Pertanian

 

  1. Perkebunan

Perkebunan adalah segala kegiatan yang mengusahakan tanaman tertentu pada tanah dan/atau media tumbuh lainnya dalam ekosistem yang sesuai, mengolah dan memasarkan barang dan jasa hasil tanaman tersebut, dengan bantuan ilmu pengetahuan dan teknologi, permodalan serta manajemen untuk mewujudkan kesejahteraan bagi pelaku usaha perkebunan dan masyarakat.

a. Perkebunan Hidroponik

b. Bisnis Pupuk dan Media Tanam

c. Kebun Sayur Rumahan

d. Tanaman Hias

e. Rempah-Rempah

f. Jual Beli Bibit Sayuran

g. Jual Peralatan Perkebunan

  1. Agen PT. Pos Indonesia

Menjadi Agen PT. Pos Indonesia merupakan peluang usaha bagi Unit Usaha Bumdes dalam bidang pelayanan kepada masyarakat Desa dan sekitarnya seperti layanan berbagai jenis pembayaran kreidt kendaraan bermotor, tagihan listrik, tagihan telpon, penjualan benda pos, pengiriman barang dan lain sebagainya melalui kerjasama kemitraan Bumdes dengan PT. Pos Indonesia.

  1. Pelayanan Kesehatan (Klinik) Di Desa

Apakah Pemerintah Desa bisa mendirikan klinik ?.... Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik, Sesuai dengan UU pendirian klinik di atur oleh Undang Undang yang dapat didirikan Oleh Pemerintah , Pemerintah Daerah sesua UU dan dapat didirikan oleh Masyarakat dengan syarat berbadan Hukum. desa bisa melaksanakan pembangunannya dengan mendirikan sebuah klinik sebagai sarana dan prasarana kesehatan sesuai dengan kondisi desa, karena tidak dibatasi hanya posyandu dan Operasionalnya dikelola oleh Unit usaha Bumdes

  1. Mebuka Usaha SPBU Mini Pertamina (Petrashop)

Pertamina saat ini sedang mengembangkan usaha mini POM yang dapat di kelola oleh Badan Usaha Jika demikian Bumdes dapatjuga dapat membuka unit usaha Mini POM yang berbadan hukum Perseroan Terbatas

Syarat daftar buka usaha Pertashop Pertamina

a. WNI yang memiliki legalitas usaha berbentuk Badan Usaha dan atau Badan Hukum (CV, Koperasi, atau PT)

b. Mempunyai kelengkapan dokumen legalitas seperti KTP, NPWP, Akta Perusahaan.

c. Mempunyai lahan untuk mengoperasikan Pertashop.

d. Memperoleh rekomendasi dari Kepala Desa.

  1. Galian Golongan C

Usaha Galian Golongan C adalah kegiatan usaha pertambangan yang meliputi ekplorasi, eksploitasi, pengolahan/pemurnian pengangkutan dan penjualan.Jika memungkinkan di Tanah Kas Desa ada peluang lahan seperti di jelaskan di atas tentang kriteria usaha Galian Golongan C tidak menutup kemungkinan potensi ini bisa menghasilkan dan menambah Pendapat bagi kas Desa yang pengelolaannnya dapat di kelola oleh Bumdes.

alur perizinan untuk galian tipe C atau penambangan pasir yang harus dipenuhi dan di siapkan sebelum memulai usaha

a. Pengurusan di Tingkat Kabupaten/ Kota

b. Pengajuan Berkas Izin ke DPMPTSP Setempat

c. Pengajuan Berkas Izin ke Dinas ESDM Setempat.

d. Melengkapi Laporan yang Diperlukan.

  1. Desa wisata

Desa wisata merupakan suatu bentuk integrasi antara aktraksi, akomodasi, dan fasilitas pendukung yang disajikan dalam suatu struktur kehidupan masyarakat yang menyatu dengan tata cara dan tradisi yang berlaku. Apakah memungkinkan desa menjadi Desa Wisata ? sangat mungkin selama di kawasan desa memiliki objek kekayaan alam yang dapat menarik wisatawan lokal maupun luar untuk berkunjung dan memiliki keunikan budaya, keaneka ragaman yang dapat menarik wisatawan lokal maupun luar.

  1. Pasar Desa
            Dasar Hukum tentang Pengelolaan Pasar Desa menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 42 tahun 2007 Tentang Pengelolaan pasar Desa dapat anda download disini : PERMENDAGRI No. 42 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pasar Desa [JDIH BPK RI] sebagai pedoman bagi Badan Usaha Milik Desa atau aparat pemerintahan Desa.

Pasar Desa dapat dijadikan salah satu jenis usaha yang dapat di bangun oleh Badan Usaha Milik Desa agar produk lokal Desa dapat dijual dengan lebih cepat dan menguntungkan sekaligus memutus rantai penguasaan para tengkulak. Sebelum pasar desa didirikan pengurus Bumdes dapat mengumpulkan warga masyarakat yang sudah terbentuk dalam kelompok kelompok usaha Desa dan dihadiri oleh tokoh desa dan aparat terkait agar pasar desa yang akan di bangun tepat sasaran.

Jika Pasar Desa didirikan sebagai salahsatu unit usaha BUMDes maka pendirian pasar hanya membutuhkan Peraturan Desa tentang Pendirian Pasar Desa. Tetapi membangun pasar bukan hanya masalah mengumpulkan pedagang di satu tempat. Melainkan harus pula dibarengi dengan pembuatan berbagai perlengkapan seperti area parkir, bangunan yang memadai, tempat pembuangan sampah sementara, air bersih, kantor pengelola dan urusan sanitasi alias drainase, tempat ibadah dan lain-lain. Semua itu butuh pembiayaan yang tidak sedikit.

Pengelolaan secara profesional untuk membuat pasar benar-benar menjadi pusat ekonomi juga mensyaratkan pengelolaan profesional pasar. Maka, Pasar Desa harus memiliki pengelola yang menguasai berbagai persoalan mengenai pasar sekaligus mengembangkannya. Tetapi pada saat yang sama, BUMDes juga bakal mendapatkan keuntungan dari keberadaan pasar itu misalnya dari sewa kios, penjualan produk, simpan-pinjam dan sebagainya


Pasar Desa Sumber Pendapatan Masyarakat Desa

Pasar Desa adalah pasar tradisional yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat desa dan dapat menjadi sumber pendapatan ekonomi masyarakat desa dari hasil bumi yang dikelola serta memberikan retribusi yang besar bagi pendapatan desa.

Potensi dan peluang sumberdaya alam milik masyarakat yang dapat dikelola dan di kembangkan menjadi sumber pendapatan masyarakat banyak ragam dan jenis dimulai dengan pembentukan kelompok kelompok tani Agar Badan Usaha Milik Desa dapat dengan mudah untuk memberdayakan petani desa dan membuat desine agar warga masyarakat dapat tertarik menjadi anggota.




Petakan sumberdaya alam milik warga dan milik pemerintah desa yang dapat di jadikan lahan sebagai sumber pemasok di pasar desa yang akan di bangun, jika sudah memadai segera bergerak untuk mewujudkan impian menjadi kenyataan, semoga bermanfaat