SOP Kas

Posted by Zabadi on Oktober 29, 2022 with No comments

 

SOP PENERIMAAN DAN PENGELUARAN KAS

LKSA TUNAS HARAPAN

 

PENERIMAAN

Sumber Pendanaan

1.     Sumber pendanaan LKSA Tunas Harapan Bandung berasal dari donasi  masyarakat yang berasal dari Anggota atau simpatisan persyarikatan Muhammadiyah, Alumni LKSA Tunas Harapan, masyarakat umum dan intansi pemerintah maupun swasta berupa Infaq, Sodakoh, Zakat, Fidyah, Wakaf maupun berupan sumbangan yang bersifat tidak terikat.

2.     Penjualan barang persediaan yang berlebih apabila diperlukan untuk menambah beban operasional LKSA Tunas Harapan

3.     Dana yang berasal dari bantuan atau sumbangan Organisasi persyarikatan Muhammadiyah dan lainnya.

SOP dalam menangani administrasi penerimaan kas antara lain:

Penerimaan kas dari pihak lain dimulai dari terjadinya transaksi yang menyebabkan adanya penerimaan uang kas seperti donasi tunai, penarikan bank (mutase), penerimaan pembayaran piutang, penjualan dan lainnya.

1.   Memeriksa bukti transaksi yang dikeluarkan penerima berupa Kwitansi dan Catatan Buku Tamu yang telah di tetapkan.

2.   Memastikan kesesuaian bukti transaksi dengan lampiran/rangkapannya.

3.   Menghitung jumlah tansaksi dengan benar dan teliti.

4.    Memeriksa uang yang diterima dengan benar dan teliti baik jumlah maupun keaslian uang.

5.   Membuat kuitansi sebagai bukti transaksi penerimaan kas

SOP untuk Menangani Administrasi Pengeluaran Uang Kas

Pengeluaran uang kas dimulai dari adanya transaksi pembelian tunai, pembayaran utang dan pembayaran biaya yang terkait dengan aktivitas kegiatan LKSA Tunas Harapan.

SOP untuk menangani administrasi pengeluaran uang kas sebagai berikut:

1.     Memeriksa kesesuaian bukti pembelian yang dibawa supplier/rekanan dengan lampirannya/rangkapannya.

2.     Memeriksa kesesuaian bukti pembayaran terhadap pengurus terkait yang ditugaskan.

3.     Apabila bukti pembelian sesuai, selanjutnya membuat bukti pengeluaran uang berupa bukti nota, kwitansi atau voucher.

4.     Memberikan uang tunai atau cek kepada supplier/rekanan.

5.     Menerima bukti transaksi (bukti pengeluaran bank atau kuitansi) yang telah ditandatangani.

Categories: