Harmonisasi PP PPN 11%
Undang-Undang no. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Harmonisasi Peraturan Pajak tentang perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang semula 10% dan mulai beraku per 1 April 2022 menjadi 11%.
Berikut contoh untuk memudahkan anda menghitung Pajak Pertambahan Nilai 11% yaitu :
( Harga Jual = DPP + PPN ).
Contoh : 1 Mencari Nilai Dasar Pengenaan Pajak PPN
PT. Kuring Sejahtera menjual jasa dengan harga Rp15.000.000 sudah termasuk PPN, pertanyaannya berapa nilai Dasar Penegnaan Pajak (DPP) x tarif 11% ?...
Cara menghitungnya adalah :
Harga Jual/Penggantian Rp. 15.000.000 x 100/111 =Rp. 13.513.514
PPN = DPP Rp. 13.513.513,51 x 11% = Rp. 1.486..486
Jumlahkan DPP = Rp. 15.000.000
Contoh : 2 Pembayaran Termin
CV. Bandung Nusantara menjual jasa dengan harga Rp150.000.000 sudah termasuk PPN, dan pembayaran dilakukan 2 tahap/termin yaitu Tahap I Uang Muka 50% pada saat di tandatangani SPK dan tahap 2 pelunasan pada saat selesainya pekerjaan (BAST).
Buatkan Faktur Pajak sesuai tahapan penagihan kepada CV. B. ?... berikut contoh pembuatan Faktur Pajak :
1. Faktur pajak Uang muka 50% includ PPN
Harga Jual/Penggantian =Rp. 135.135.135
Tahap I 50% Harga Jual/Penggantian Rp. =Rp. 67.567.568
PPN = DPP Rp. 13.513.513,51 x 11% = Rp. 7.432..432
Jumlahkan DPP = Rp. 75.000.000
2. Faktur pajak plunasan 50% includ PPN
Harga Jual/Penggantian =Rp. 135.135.135
Tahap II Pelunasan Harga Jual/Penggantian =Rp. 67.567.568
PPN = DPP Rp. 13.513.513,51 x 11% = Rp. 7.432..432
Jumlahkan DPP = Rp. 75.000.000
Semoga dengan simulasi contoh perhitungan diatas dapat bermanfaat bagi staf pemula yang menangani perhitungan pajak perusahaan.
Aplikasi e-Faktur 3.2
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memperbarui sistem aplikasi Faktur Pajak elektronik versi terbaru guna mengakomodir kebutuhan pelayanan perpajakan elektronik perubahan tarif PPN naik 11% mulai 1 April 2022 dan beberapa ketentuan dalam layanan e-Faktur lainnya.
Aplikasi e-Faktur versi 3.2 dirilis dalam rangka penyesuaian tarif PPN dari 10% menjadi 11%. Untuk mencegah terjadinya kesalahan (corrupt database), pengguna aplikasi perlu melakukan back-up database (folder db yang sedang digunakan). Agar aplikasi dapat berjalan dengan lancar, pengguna perlu menyalin database (folder db) di aplikasi lama yang kemudian dipindahkan dalam folder aplikasi e-Faktur terbaru.
Berikut tahapan update e_Faktur Versi 3.2
- Link download https://e-dropbox.kemenkeu.go.id/index.php/s/BpbLggyuPDE82CF/https:/efaktur.pajak.go.id/aplikasi
- Setelah selesai download simpan data rar di Folder driver pajak
- Selanjutnya ekstrak data rar hingga berbentuk Folder
- Simpan db yang lalu agar aman dan tidak terhapus
- Klik Folder versi 3.2 hasil ekstrak
- Copykan db lama ke e_Faktur 3.2
- Buka EtaxInvoice dengan cara Run Administrator
- Login ke Efaktur seperti biasa
- Upoad sertifikat elektronik hingga selesai
- Jalankan efakur
PERUBAHAN TARIF PAJAK PROGRESIF
Perubahan Tarif PPh Pasal 17 semula dibagi 4 lapisan dan setelah Undang Undang Harmonisasi Pajak berubah menjadi 5 lapisan.
Berikut ini perubahan tarif pajak orang pribadi berdasarakan UU HPP yang memperbaharui Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh.
UU PPh |
UU HPP |
||
Lapisan
Penghasilan Kena Pajak S.d 2021 |
Tarif |
Lapisan
Penghasilan Kena Pajak Tahun 2022 |
Tarif |
0 sampai dengan Rp.50.000.000,- |
5% |
0 sampai dengan Rp.60.000.000,- |
5% |
Di atas Rp.50.000.000,- sampai dengan Rp.250.000.000,- |
15% |
Di atas Rp.60.000.000,- sampai dengan Rp.250.000.000,- |
15% |
Di atas Rp.250.000.000,- sampai dengan Rp.500.000.000,- |
25% |
Di atas Rp.250.000.000,- sampai dengan Rp.500.000.000,- |
25% |
Di atas Rp.500.000.000,- |
30% |
Di atas Rp.500.000.000,- sampai dengan Rp.5.000.0000.000,- |
30%
|
Diatas Rp.5.000.000.000,- |
35% |
0 comments:
Posting Komentar